Petugas Rutan Salemba Temukan Sabu dan Ganja di Atas Pintu Sel Ammar Zoni
Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan di sel tahanan aktor berusia 32 tahun tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eka menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan pada hari yang sama dengan penggeledahan tahanan lainnya. Ia memeriksa area tersembunyi hingga menemukan benda mencurigakan di tempat yang tidak biasa.
Penemuan Narkotika di Atas Pintu Sel
“Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” kata Eka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan dan segera diamankan. Pihak rutan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ternyata sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terdakwa lainnya dimulai.
“Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada,” ujar Eka.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni dalam kasus ini. Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, pendistribusian narkoba itu akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.