Jakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM, terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengungkapkan bahwa hasil audit internal perusahaan menunjukkan kerugian signifikan hingga lebih dari Rp 5 miliar.
“Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp 5 miliar ya. Bahkan lebih,” kata Reagan dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026). Susana Darmawan, selaku owner Clairmont, turut mengamini, “Bahkan lebih (Rp 5 miliar).”
Reagan menjelaskan kerugian tersebut terjadi setelah Codeblu mengunggah konten ulasan negatif mengenai salah satu produk kue Clairmont ke media sosial. Ia menyebutkan bahwa penjualan anjlok drastis, bahkan saat periode puncak (peak season). “Jadi setelah itu di-posting, sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya begitu. Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir Rp 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini (Codeblu),” papar Reagan.
Pihak kuasa hukum Clairmont juga menyinggung adanya dugaan permintaan sejumlah uang di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan penjualan. Codeblu disebut meminta uang sebesar Rp 600 juta yang kemudian turun menjadi Rp 350 juta dengan modus memberikan konsultasi. Pihak Clairmont menyebut Codeblu menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp 350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten, serta permintaan agar Codeblu menjadi konsultan bagi Clairmont.
“Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp 600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, Reagan menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan. “Dan barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (hp). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang me-posting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu. Brand CT ya gitu ditunjuk-tunjuk gitu ya. Jadi itu sudah kita rekap semua. Nah, kita serahkan semua ke Mabes Polri,” jelas pengacara pihak pelapor.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial sekitar tahun 2024 yang dinilai memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak perusahaan menilai unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha. Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan. Namun, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont telah melaporkan Codeblu di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






