Celebrity

Penggugat Buka Pintu Mediasi Kasus Dugaan Pencatutan Akpol Libatkan Adly Fairuz

Advertisement

Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian perkara di luar ruang sidang.

Peluang Mediasi Tetap Terbuka

Maman Ade Rukiman, selaku pengacara penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan mediasi secara formal. Namun, ia menegaskan bahwa pintu untuk berunding tetap terbuka lebar. “Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu,” kata Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Bagi pihak penggugat, jalur mediasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Maman berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz untuk menempuh jalur ini. “Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah,” terang Maman Ade Rukiman.

Apresiasi Kehadiran Kuasa Hukum Tergugat

Pihak penggugat juga memberikan apresiasi atas kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dalam persidangan. Meskipun Adly Fairuz sempat absen dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, kehadiran kuasa hukumnya dianggap sebagai sinyal positif. “Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini,” ucap Maman Ade Rukiman.

Advertisement

Sidang Ditunda Akibat Kendala Administratif

Sidang yang seharusnya dilanjutkan hari ini harus ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh kendala administratif, termasuk perubahan alamat dari beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim. Pihak Farly Lumopa kini bersiap untuk memperbaiki berkas agar persidangan dapat segera memasuki tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan oleh kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai hampir Rp 5 miliar.

Advertisement