Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada artis Nikita Mirzani. Keputusan ini merupakan perberat atas putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya empat tahun penjara.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan Pengadilan Tinggi ini menganulir pembebasan dakwaan TPPU yang sempat dijatuhkan di tingkat pengadilan negeri.
Peran Aktif dalam Pemerasan dan Pencucian Uang
Hakim Ketua, Sri Andini, menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani dinilai memiliki peran aktif dalam kasus pemerasan dan upaya pencucian hasil kejahatan. “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya menjadi sorotan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat. “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Denda dan Konsekuensi Hukum
Sebagai konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai TPPU, dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.
Baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis tersebut terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.
Sumber: Detik.com






