Komika Pandji Pragiwaksono mengaku senang melihat banyaknya diskusi publik mengenai materi stand up comedy terbarunya, Mens Rea. Pernyataan ini disampaikan Pandji menanggapi salah satu komentar netizen dalam siaran langsung di akun X miliknya pada Jumat (9/1/2026).
“Bang, banyak yang bahas nih soal Mens Rea,” ujar seorang netizen. Pandji merespons dengan singkat, “Alhamdulillah.”
Sebelumnya, Pandji juga menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa keberatan atau khawatir terhadap kritik yang dilayangkan kepada karyanya. “Lagi banyak teror dengan kritikan, khawatir gak dengan cuplikan Mens Rea?” tanya netizen lain. Pandji menjawab, “Alhamdulillah, gak.”
Melalui kolom komentar di akun Instagramnya, Pandji Pragiwaksono kerap menerima pertanyaan dari warganet terkait laporan materi Mens Rea. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Pandji terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Beberapa komentar warganet yang terpantau antara lain, “Wkwkw Aduh udah dilaporin tuh bang, stay hati-hati bang panji,” dari akun etrs****, dan “Gimana bang sudah ada yang mulai teror meneror kah?” dari akun bstre***.
Laporan Polisi Terkait Materi Mens Rea
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelaporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji.
Pandji dinilai telah menghina dan menimbulkan kegaduhan, sehingga dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono saat ini menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix Indonesia dan menuai sorotan serta perbincangan publik.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Pandangan Pelapor
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dianggap menghina dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki. “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.
Rizki menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” bebernya.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.
detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.






