Celebrity

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja, Akui Kesalahan Materi Stand Up 2013

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Dalam putusan yang dibacakan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji dijatuhi sanksi berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual pemulihan.

Materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” 13 tahun lalu ini kembali menjadi sorotan dan dianggap telah melukai martabat serta keyakinan kolektif masyarakat adat setempat. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Sidang adat yang bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini bertujuan untuk memulihkan keharmonisan yang sempat terganggu.

Pandji Pragiwaksono menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyatakan rasa hormatnya atas kesempatan untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dan bermartabat. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026).

Komika berusia 46 tahun itu memandang proses ini sebagai pembelajaran hidup yang berharga. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Advertisement

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bentuk restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memulihkan hubungan yang retak.

“Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelas Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada. Ia menambahkan bahwa sanksi berupa babi dan ayam memiliki makna untuk memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat Toraja dalam menyelesaikan konflik. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” kata Haris Azhar.

Advertisement