Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026). Sidang ini merupakan buntut dari candaan Pandji mengenai budaya Toraja yang dianggap melukai masyarakat setempat. Ia dijatuhi sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang Adat di Tongkonan Kaero Sangalla
Peradilan adat yang digelar di Tongkonan Kaero Sangalla ini dihadiri oleh Pandji Pragiwaksono, masyarakat, serta tokoh adat Toraja. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menyatakan bahwa sanksi denda tersebut merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja.
“Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja.
Sam Barumbun menjelaskan bahwa candaan Pandji tidak hanya menyakiti harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga leluhur mereka. Meskipun video yang dipermasalahkan direkam pada tahun 2013 dan kemudian dihapus, video tersebut kembali viral pada tahun 2021.
“Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” ungkap Sam Barumbun.
Pandji Menerima Keputusan dan Meminta Maaf
Di hadapan masyarakat dan tokoh adat, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya dalam membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo yang tidak dipahaminya secara utuh.
Pandji menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga baginya untuk lebih berhati-hati dalam membawakan materi stand up comedy di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya Toraja.
“Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” ujar Pandji.
Ritual Permohonan Maaf
Ritual permohonan maaf kepada leluhur akan digelar pada Rabu (11/5/2026). Hewan babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai kurban untuk leluhur masyarakat Toraja.






