Nikita Mirzani Kecewa Vonis 6 Tahun, Siap Ajukan Kasasi: Putusan Ini Sangat Keliru
Artis Nikita Mirzani menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan banding yang justru memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Ia merasa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sangat keliru dan menyatakan kesiapannya untuk mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025) menolak banding yang diajukan Nikita Mirzani. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari putusan di tingkat pertama yang sebelumnya menghukumnya empat tahun penjara.
Nikita Mirzani didakwa atas kasus pemerasan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan bahwa kliennya sangat terpukul, terutama dengan tuduhan TPPU.
“Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), ‘TPPU dari mana?’ Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?” ungkap Usman menirukan protes keras sang artis, dikutip dari Tribun Seleb.
Usman menjelaskan bahwa dana yang ditransfer oleh Reza Gladys ke PT Paramawisesa dianggap sebagai kesepakatan langsung, tanpa ada unsur menyamarkan asal-usul uang.
“Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU,” tegas Usman.
Kendati demikian, Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia berencana untuk mengajukan kasasi pada awal pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita menilai keputusan tersebut tidak berdasar.
“Senin kita kasasi. Pasti memutuskan untuk kasasi ya. Iya, harus kasasi. Karena ini sangat kelirulah, putusan ini sangat keliru,” ujar Usman dilansir TribunTangerang.com.
Usman juga menyoroti dampak sosial yang besar jika Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas kasus TPPU.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, setelah banding, ia justru dijerat pasal TPPU yang membuat hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tambahnya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan waktu 14 hari bagi Nikita Mirzani untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung jika keberatan dengan putusan tersebut.
Sumber: Grid.id