Celebrity

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sarankan Terima Hasil Banding

Advertisement

Hasil putusan banding terkait kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani menimbulkan kejutan. Hukuman yang semula divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini bertambah menjadi enam tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Nikita Mirzani sendiri.

Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengubah vonis sebelumnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Andini menyatakan menerima banding dari kedua belah pihak, namun hasil akhirnya justru memberatkan Nikita Mirzani.

Menanggapi putusan yang mengejutkan ini, praktisi hukum Nikolas Johan Kilikily memberikan pandangannya. Ia menilai vonis enam tahun penjara tersebut merupakan putusan yang objektif, bahkan cenderung ringan mengingat beratnya kasus yang dihadapi.

“Ringan. Itu ringan banget ya. Ringan,” ujar Nikolas, dikutip dari Tribun Seleb. Ia menambahkan, “Jadi, ya objektif, tapi maksud saya adalah itu putusannya yang ringan.”

Saran untuk Menerima Putusan

Lebih lanjut, Nikolas memberikan saran kepada pihak Nikita Mirzani untuk mempertimbangkan kembali upaya hukum lanjutan seperti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, risiko yang mungkin dihadapi jika melanjutkan proses hukum akan jauh lebih besar dan berpotensi membahayakan.

“Kalau saya lebih baik pihak Nikita Mirzani menerima hasil banding ya, karena TPPU ini berat,” sarannya. Ia beralasan, “Kasus TPPU ini bisa naik, bisa dia naik (hukuman) lagi. Artinya enggak perlu kasasi kita.”

Nikolas kembali menekankan bahwa menerima hasil banding adalah opsi yang paling aman, terutama karena bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah diakui pada tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Advertisement

Namun, dengan terbuktinya unsur TPPU, kasus ini menjadi jauh lebih serius. Ibunda Lolly ini akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri, sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya. Ia menambahkan, “Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Komunikasi tersebut berujung pada dugaan pemerasan, di mana Nikita Mirzani diduga meminta uang sejumlah Rp5 miliar agar tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya.

Reza Gladys dilaporkan telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 3 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Nikita Mirzani dijerat dengan tiga pasal utama. Yakni, Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara; Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Grid.id

Advertisement