Celebrity

Masalah Hukum Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa Masih Bergulir di 2026

Advertisement

Masalah hukum yang melibatkan artis Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa belum menunjukkan tanda-tanda akan segera usai memasuki tahun 2026. Meskipun Inara Rusli telah mencabut laporan terkait dugaan penipuan, masih ada laporan lain yang bergulir, termasuk dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri dan laporan Wardatina Mawa di Polda terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Barang Bukti Dugaan Perzinaan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam wawancara beberapa waktu lalu, menjelaskan mengenai barang bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi. Tiga barang bukti diserahkan untuk memperkuat laporan Mawa terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Barang bukti tersebut meliputi akta nikah, bukti percakapan antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli, serta sebuah flash disk berwarna merah yang berisi rekaman tujuh video CCTV dari rumah Inara Rusli.

Hak Melapor dan Upaya Keadilan

Salah satu pengacara Inara Rusli, Deddy DJ, menyatakan bahwa pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan. “Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba,” ujar Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin.

Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Pencabutan Laporan dan Spekulasi

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, langkah Inara Rusli mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi justru memunculkan berbagai spekulasi di publik. Menanggapi hal tersebut, Deddy DJ memberikan penjelasan.

Advertisement

Terkait keputusan Inara Rusli mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025, Deddy menyebut keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak Inara Rusli. “Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu,” ungkap Deddy.

Restorative Justice sebagai Solusi

Deddy DJ menambahkan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau restorative justice lebih diutamakan. “Daripada kita harus bermasalah dengan hukum, dan cara penyelesaian masalahnya dengan restorative justice (secara kekeluargaan), itu jauh lebih bagus. Karena memang di Perkap Kapolri juga jelas, Perkapol Nomor 8 Tahun 2018, terus juga Nomor 8 Tahun 2021. Jadi apalagi di KUHP yang baru, yang berlaku 1 Januari, cara KUHP yang baru itu lebih menitikberatkan sama restorative justice,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan bukanlah sebuah masalah selama disepakati oleh para pihak yang terlibat. “Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja. Artinya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan lebih terhormat,” ungkap Deddy DJ.

Advertisement