Celebrity

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Dorong Penetapan Ahli Waris Aset Lina Jubaedah di PN Bandung

Advertisement

Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas terkait aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Pihak Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, mendorong penetapan ahli waris melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Bintang Tinggal Bersama Teddy di Bandung

Wati Trisnawati mengungkapkan bahwa Bintang, anak Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy, saat ini tinggal bersama ayahnya di Bandung. Bintang rencananya baru akan masuk Sekolah Dasar tahun ini.

“Bintang sih ada di Bandung, tinggal sama Pak Teddy. Untuk kegiatan sih belum ada, karena rencananya memang baru tahun ini masuk Sekolah Dasar,” kata Wati dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).

Fokus pada Penetapan Ahli Waris, Bukan Objek Warisan

Menanggapi pernyataan pihak termohon yang menyebut hak waris Bintang bisa diurus ketika dewasa, Wati menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya saat ini bukan mengenai pembagian atau objek warisan.

“Yang pasti untuk saat ini, yang kami ajukan itu bukan mengenai objek warisan. Jadi yang kami ajukan adalah penetapan ahli waris,” jelas Wati.

Menurut Wati, penetapan ahli waris diperlukan sebagai dokumen administratif yang seharusnya diurus setelah pewaris meninggal dunia.

“Karena surat itu kan untuk kepentingan nanti administrasi atau apa pun itu kan diperlukan. Jadi itu hanya bentuk administrasi, bukan ke objek warisan,” tambahnya.

Advertisement

Teddy Pardiyana dan Bintang adalah Ahli Waris

Wati memastikan bahwa permohonan penetapan ahli waris yang diajukan mencakup Teddy Pardiyana dan Bintang.

“Iya, tetap. Jadi penetapan ahli waris yang kami mohonkan itu adalah sama. Pak Teddy sebagai ahli waris, Bintang sebagai ahli waris. Karena kan Pak Teddy itu adalah suami yang ditinggalkan almarhum ketika meninggal dunia dalam keadaan masih terikat pernikahan yang sah,” papar Wati.

Ia menegaskan bahwa Teddy Pardiyana secara hukum tetap memiliki kedudukan sebagai ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah, bukan sebagai bagian dari keluarga Sule.

“Kita bicara bukan ‘keluarganya Kang Sule’, ya. Kita bicara itu adalah ahli waris dari almarhum,” tegasnya.

Wati merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ahli waris kategori pertama adalah pasangan sah yang ditinggalkan, anak-anak kandung, serta orang tua yang masih hidup.

“Jadi ketika almarhum meninggal dunia, itu meninggalkan ahli waris siapa saja? Itu sudah diatur,” pungkasnya.

Advertisement