Kuasa Hukum Reza Gladys: Kasasi Nikita Mirzani Berisiko Naik Hukuman Jadi 10 Tahun
Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Langkah hukum ini menuai komentar pedas dari kuasa hukum pihak terkait, Reza Gladys, yang menilai keputusan tersebut justru merugikan Nikita.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, secara tegas menyatakan bahwa pengajuan kasasi oleh Nikita Mirzani dapat berujung pada hukuman yang lebih berat. Ia bahkan menyarankan agar Mahkamah Agung langsung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
“Ini mereka mengajukan kasasi, ini berbahaya buat dia,” ujar Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/12/2025). Robert menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah 20 tahun penjara.
Menurut Robert, hukuman 6 tahun yang dijatuhkan saat ini berpotensi naik menjadi 10 tahun jika Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek lain dalam proses kasasi. “Ancaman hukuman TPPU itu 20 tahun, dia masih dapat 6 tahun, ini bisa naik ke 10 tahun ya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Robert juga menyarankan agar Mahkamah Agung segera memutuskan perkara ini. “Jadi saran saya ini Mahkamah Agung udah lah ketok langsung aja 10 tahun,” katanya.
Robert juga menyoroti kinerja pengacara Nikita Mirzani. Ia meminta agar berita acara sumpah (BAS) pengacara Nikita dicabut karena dinilai telah menjatuhkan kredibilitas majelis hakim. “Sama itu BAS-nya pengacara yang mulutnya ngomong menjatuhkan kredibilitas hakim ini dicabut aja berita acara sumpahnya, supaya jangan main-main di pengadilan lah,” ucap Robert.
Optimisme Nikita Mirzani
Meski mendapat sentilan dari kuasa hukum Reza Gladys, Nikita Mirzani sendiri menyatakan optimisme tinggi terkait pengajuan kasasinya. Kuasa hukum Nikita, Galih, menyebut kliennya yakin akan bebas.
“Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” tutur Galih dilansir Kompas.com.
Galih menjelaskan bahwa kliennya merasa putusan pengadilan belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu, Nikita siap menempuh upaya hukum hingga akhir.
“Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Galih.
Lebih lanjut, Nikita telah menyiapkan langkah cadangan berupa Peninjauan Kembali (PK) apabila upaya kasasinya ditolak. “Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK,” tegasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas, Nikita memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Sumber: Grid.id