Kuasa Hukum Reza Gladys Ingatkan Nikita Mirzani Soal Hukuman Tambahan 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Reza Gladys menyindir langkah hukum yang ditempuh pihak Nikita Mirzani untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia secara tegas mengingatkan bahwa upaya tersebut justru berpotensi merugikan Nikita sendiri, bahkan bisa berujung pada hukuman tambahan.

Nikita Mirzani sebelumnya memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Permohonan kasasi ini resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai upaya mencari keadilan dalam kasus yang menjeratnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa kliennya merasa belum mendapatkan rasa keadilan dari putusan banding yang ada. “Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Galih, mengutip Kompas.com.

Galih menambahkan bahwa upaya kasasi ini merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani, yang sangat optimistis dapat meraih kebebasan. “Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” tuturnya.

Tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi, yang berisi keberatan dan argumen hukum untuk menentang putusan pengadilan sebelumnya. Jika hasil kasasi dinilai masih belum adil, pihak Nikita membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).

Menanggapi langkah kasasi ini, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa pengajuan kasasi tersebut justru dapat membahayakan Nikita Mirzani.

Robert menjelaskan potensi ancaman hukuman dalam kasus TPPU yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Menurutnya, hukuman Nikita saat ini yang baru mencapai 6 tahun, bisa saja diperberat menjadi 10 tahun jika Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan yang lebih berat. “Ancaman hukuman TPPU itu 20 tahun, dia masih dapat 6 tahun, ini bisa naik ke 10 tahun ya,” jelas Robert.

Lebih lanjut, Robert Paruhum menyarankan agar Mahkamah Agung segera menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia juga meminta agar Berita Acara Sumpah (BAS) pengacara Nikita dicabut karena dianggap telah menjatuhkan kredibilitas majelis hakim. “Jadi saran saya ini Mahkamah Agung udah lah ketok langsung aja 10 tahun,” ujar Robert. “Sama itu BAS-nya pengacara yang mulutnya ngomong menjatuhkan kredibilitas hakim ini dicabut aja berita acara sumpahnya, supaya jangan main-main di pengadilan lah,” tambahnya.

Sumber: Grid.id