Kuasa Hukum Raisa Ungkap Alasan Hamish Daud Absen Sidang Perceraian hingga Putusan Verstek

Proses perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025. Gugatan cerai yang diajukan oleh Raisa dikabulkan secara verstek, yang berarti perkara diputus tanpa kehadiran pihak tergugat.

Hamish Daud diketahui tidak hadir saat sidang pembacaan putusan tersebut. Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui sesuai prosedur sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Keputusannya diunggah di e-court, jadi semua sudah berjalan sesuai proses,” ujar Putra Lubis, mengutip dari akun Youtube Reyben Entertainment.

Putra menegaskan bahwa pihak tergugat, Hamish Daud, telah diberitahu mengenai hasil sidang. Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara informal melalui kuasa hukum.

“Secara informal melalui kami sudah kami sampaikan kepada pihak tergugat,” jelasnya.

Meskipun diputus secara verstek, Putra menekankan bahwa tidak ada konflik lanjutan dalam perkara ini. Proses perceraian disebut berjalan tanpa hambatan berarti, dengan fokus gugatan hanya pada status pernikahan.

Hal-hal lain di luar status pernikahan, menurut Putra, telah disepakati secara privat oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, absennya Hamish dalam persidangan tidak menjadi persoalan utama karena substansi perkara tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Putusan ini secara resmi mengakhiri status pernikahan Raisa dan Hamish Daud. Segala akibat hukum yang timbul dari perceraian tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.

Putra menambahkan bahwa putusan verstek bukanlah hal yang luar biasa dalam perkara perceraian, dan kerap terjadi ketika tergugat tidak menghadiri persidangan.

“Artinya tanpa kehadiran dari Hamish selaku tergugat,” kata Putra.

Ia memastikan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak manapun setelah putusan keluar, dan seluruh pihak menerima hasil persidangan tersebut.

Terkait hak asuh anak, Putra menegaskan bahwa Raisa dan Hamish telah memiliki kesepakatan bersama untuk menjalankan pengasuhan secara co-parenting. Kesepakatan ini sudah dilaksanakan sejak proses gugatan berlangsung dan tidak menimbulkan kendala.

Dengan adanya putusan ini, proses hukum perceraian Raisa dan Hamish dinyatakan selesai. Keduanya kini melanjutkan peran sebagai orang tua dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Sumber: Grid.id