Perseteruan antara Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, dengan investornya, Rio, semakin memanas. Pihak Rio melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, secara terbuka menantang Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan pasal spesifik dalam perjanjian kerja sama bisnis kuliner yang mengklaim adanya aturan “untung bersama, rugi bersama”.
Sebelumnya, pihak Rully Anggi Akbar menyatakan bahwa dalam dunia bisnis terdapat pasang surut sehingga kerugian seharusnya ditanggung bersama. Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh pihak investor.
Tantangan Pembuktian Pasal
“Ada pernyataan dari kuasa hukumnya bahwa di dalam perjanjian ada klausul untung bersama dan rugi bersama. Nah, itu kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa. Karena kami juga punya perjanjian itu,” kata Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Santo Nababan mengungkapkan tim hukumnya telah berulang kali membedah dokumen kerja sama tersebut dan tidak menemukan satu pun pasal yang menyebutkan pembagian kerugian antara kedua belah pihak.
“Kami sudah membaca ini semua, sudah memahami ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Gak ada. Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal 6 juta per bulan,” bebernya.
Klaim Investor Tak Masuk Akal
Menurut pihak investor, klaim rugi ditanggung bersama menjadi tidak masuk akal. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian justru tercantum nominal imbal hasil tetap yang wajib dibayarkan kepada investor setiap bulan.
“Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal? Gitu loh. Jadi gak masuk akal itu. Kita punya juga salinannya, asli juga. Sekalipun ini anjlok, sekalipun tidak ada pendapatan, tetap dapet 6 juta per bulan. Ada di rilis di sini,” ujar Santo Nababan.
Potensi Pidana dalam Perjanjian
Lebih jauh, Santo Nababan mengingatkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi syarat sah secara hukum. Jika ditemukan keterangan yang tidak sesuai atau diduga palsu dalam kontrak tersebut, maka perjanjian bisa batal demi hukum dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya. Ada unsur pidananya di sana. Begitu loh kira-kira,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Rio tetap berpegang pada dokumen perjanjian sebagai alat bukti kuat di kepolisian. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sementara itu, Rully Anggi Akbar masih bersikukuh bahwa persoalan ini merupakan risiko bisnis semata.
Saksikan Live DetikPagi: Simak Video ‘Suami Boiyen Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Bisnis’: [Gambas:Video 20detik]






