Celebrity

Kuasa Hukum Eza Gionino: Saksi dari Keluarga Echa Bantah Tuduhan KDRT

Advertisement

Persidangan perceraian antara aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha (Echa) kembali menghadirkan fakta baru yang mengejutkan. Setelah isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) santer terdengar, sidang yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (8/12/2025) justru mengungkap hal berbeda.

Pihak Eza Gionino mendapatkan angin segar melalui kesaksian yang dihadirkan oleh pihak penggugat sendiri. Kuasa hukum Eza, Raka Danira, menyatakan bahwa tuduhan KDRT tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Menariknya, saksi yang dihadirkan adalah orang terdekat Echa, yakni ibu dan kakak kandungnya. Menurut Raka, keterangan keluarga Echa justru meringankan posisi kliennya karena mereka mengakui tidak pernah menyaksikan adanya penganiayaan.

“Itu sama sekali tidak ada. Dan juga baik saksi, kedua saksi yang dihadirkan, itu tidak pernah melihat adanya KDRT,” kata Raka usai persidangan.

Isu kekerasan verbal yang sempat mencuat juga ditampik oleh pihak Eza. Raka menjelaskan bahwa perdebatan dengan nada tinggi merupakan hal yang wajar dalam dinamika rumah tangga. Namun, hal tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Ia kembali menekankan bahwa para saksi pun menyebut tidak adanya tindakan kekerasan tersebut.

Advertisement

“Walaupun dalam rumah tangga ini cekcok-cekok pasti ada. Nada tinggi pasti ada. Tapi KDRT, tadi sudah ditanyakan kepada para saksi, itu tidak ada,” tutur Raka.

Sebelumnya, dalam mediasi, Eza Gionino dan Meiza Aulia telah mencapai kesepakatan mengenai nafkah. Eza menyanggupi kewajiban nafkah bulanan sebesar Rp 25 juta untuk ketiga anak mereka.

Meiza Aulia melayangkan gugatan cerai pada 3 September 2025. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 15 Desember 2025.

Sumber: Grid.id

Advertisement