Kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, mengungkap dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah Inara Rusli berasal dari lingkaran internal. Setidaknya ada enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Deddy menyebut keenam orang itu berasal dari satu manajemen yang sama dengan Inara Rusli. Nama-nama tersebut, kata dia, telah lebih dulu dikantongi pihak Inara sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
“Kami yang sudah mengantongi nama-nama tersebut, dan hari ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh polisi,” kata Deddy DJ kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) malam.
Saat ditanya apakah nama-nama tersebut diserahkan oleh pihak Inara kepada penyidik, Deddy membenarkannya. “Betul. Klien saya Mbak Viola, tapi sudah disampaikan sama Mbak Inara, dan Bang Insanul Fahmi sudah menyampaikannya. Bang Insanul Fahmi juga kemarin sudah di-BAP dengan hampir 25 pertanyaan dari sore hingga malam. Jadi nama-nama itu sudah diberikan kepada penyidik Siber,” jelasnya.
Deddy juga mengungkap, salah satu dari enam orang tersebut merupakan orang terdekat Inara Rusli. “Salah satunya memang orang terdekat Inara,” ungkapnya singkat.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, reaksi Inara setelah mengetahui rekaman CCTV tersebut diduga hendak diperjualbelikan. Menurutnya Inara sangat marah. “Sangat marah. Dia marah sekali, itulah kenapa akhirnya dia memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana illegal access. Karena jelas motifnya adalah uang,” katanya.
Terkait dugaan penjualan video, Deddy menilai praktik tersebut sudah berjalan secara terstruktur. “Karena ini sudah tersistem, kita tidak bicara konteks perorangan lagi, tapi sudah melibatkan individu, kelompok, dan badan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila laporan dugaan illegal access tersebut terlambat dibuat, penyebaran video berpotensi terus berlanjut. “Tentu saja. Sekarang ini sudah menjadi ladang uang (making money),” kata Deddy.
Menurutnya, pembuktian illegal access juga penting untuk meng-counter laporan lain yang menyertai kasus tersebut. “Justru itu. Dengan terbuktinya illegal access nanti, ini juga bisa membantah atau meng-counter laporan dugaan perzinahan yang dibuat oleh pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Semoga pelakunya diberi hidayah. Terima kasih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga disebarkan dan dijadikan barang bukti atas dugaan perselingkuhannya dengan pengusaha Insanul Fahmi.






