Celebrity

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Buat Petisi Usai Laporkan Dugaan Pemerkosaan ke Polda Metro Jaya

Advertisement

Nama kreator konten Cinta Ruhama Amelz, yang akrab disapa Tara, menjadi sorotan publik setelah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya pada tahun 2017. Laporan tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Petisi Keadilan dan Dukungan Publik

Sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, Tara meluncurkan sebuah petisi berjudul “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA”. Petisi ini telah mendapatkan dukungan lebih dari 3.000 orang hingga berita ini diturunkan. Tara menceritakan kronologi kejadian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @cintaruhamaamelz, pada Minggu, 16 Februari 2026. Dalam unggahannya, ia juga membongkar identitas terduga pelaku, yang disebutnya bernama Rendy Brahmantyo atau Embo, seorang karyawan di PT Delahuose Investindo Indonesia dan dikenal sebagai sahabat suaminya.

“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Tara, seperti dikutip dari unggahannya yang telah diizinkan untuk dikutip oleh detikcom.

Dampak Trauma dan Upaya Pembungkaman

Tara mengungkapkan bahwa setelah kejadian yang menimbulkan trauma mendalam, terduga pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk menciptakan tekanan sosial dan membatasi ruang gerak karier suaminya. “Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi,” tambah Tara.

Dalam petisi yang dibuatnya, Tara menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. Ia terpaksa membungkam diri demi bertahan hidup dan memaksakan citra publik seolah “baik-baik saja” sebelum akhirnya berani mengungkap peristiwa tersebut kepada keluarga dan publik.

Advertisement

Proses Hukum dan Rekomendasi Komnas Perempuan

Proses hukum atas laporan ini dilaporkan pernah ditolak di Polres Jakarta Selatan. Namun, pada 25 September 2025, laporan akhirnya diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meskipun laporan telah diterima berbulan-bulan, penyidikan dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pada 28 November 2025, bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Tara melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan. Komnas Perempuan telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan, serta menempatkan kasus ini dalam pengawasan nasional.

Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Advertisement