Konflik terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali mencuat. Pihak Teddy Pardiyana kini menempuh jalur hukum untuk mengajukan penetapan ahli waris atas aset-aset mendiang mantan istri komedian Sule tersebut.
Belum Ada Komunikasi dengan Anak Sule
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada komunikasi yang terjalin antara kliennya dengan anak-anak almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahan dengan Sule terkait gugatan yang sedang diproses di pengadilan. Hal ini disampaikan Wati dalam sebuah wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).
“Nggak ada ya. Itu kan kemarin yang datang hanya kuasa hukumnya. Kalau untuk mediasinya sih belum ada informasi,” ujar Wati.
Fokus pada Penetapan Ahli Waris, Bukan Pembagian Harta
Wati menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki tuntutan khusus selain permohonan penetapan ahli waris. Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyentuh pembahasan mengenai objek atau pembagian harta warisan.
“Nggak ada gimana-gimana sih. Kalau kami tetap kepada permohonan ya. Bahwa ini adalah permohonan penetapan ahli waris. Jadi yang kami minta itu kan hanya penetapan ahli waris, tidak mengenai objek waris,” jelasnya.
Menurut Wati, jika ada pihak lain yang mengajukan keberatan, seharusnya disertai dengan alasan hukum yang jelas.
“Jadi kalau memang dipersulit atau keberatan, kan istilahnya harus ada alasannya kenapa bisa keberatan,” tambahnya.
Aset Warisan Belum Menjadi Fokus Utama
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tuntutan terhadap aset-aset peninggalan Lina Jubaedah, termasuk untuk Bintang, putri Teddy dan almarhumah Lina, Wati kembali menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak tahu, itu urusan nanti. Yang pasti kami saat ini hanya memohon penetapan ahli waris, bukan ke objek warisan,” tutupnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah masih berlanjut dan menunggu tahapan selanjutnya di Pengadilan Negeri Bandung.






