Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee pada Kamis (8/7/2026) dini hari. Penghentian ini dilakukan setelah Richard Lee, yang berstatus tersangka, mengaku kurang enak badan menjelang akhir pemeriksaan yang telah berlangsung selama kurang lebih 8 jam.
Pemeriksaan Dihentikan Akibat Kondisi Kesehatan
Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya sejak siang hari untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kondisi Richard Lee mulai menurun sekitar pukul 22.00 WIB. “Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2026) dini hari.
Menanggapi kondisi kliennya, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dilanjutkan secara paksa. Penyidik akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan tersangka dan menunda sisa pemeriksaan.
“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.
Belum Ada Penahanan Terhadap Richard Lee
Terkait statusnya sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah penahanan yang diambil terhadap Richard Lee.
“Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan pada minggu depan, sambil menunggu kondisi kesehatan Richard Lee pulih sepenuhnya.
Kasus yang Menjerat Richard Lee
Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menduga produk Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Richard Lee juga dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan.






