Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam pertunjukan bertajuk ‘Mens Rea’.
Materi pertunjukan ‘Mens Rea’ yang kini populer di Netflix Indonesia tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan dianggap menghina oleh sejumlah pihak. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Kombes Budi Hermanto, dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Presidium Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman Wahid, yang bertindak sebagai pelapor, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dianggap merendahkan dan memfitnah. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.
Rizki menambahkan, materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dinilai berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” bebernya.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono untuk meminta tanggapan terkait laporan polisi ini, namun belum ada respons.






