Celebrity

Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Rugikan Korban Rp 8,1 Miliar, Ada yang Terlilit Utang Pinjaman

Advertisement

Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, menantu pedangdut Nia Daniaty, terus bergulir. Hingga kini, kerugian materiil yang dialami para korban mencapai Rp 8,1 miliar belum juga terbayarkan. Para korban mengaku tertekan secara finansial karena sebagian besar dana yang disetorkan merupakan hasil pinjaman.

Beban Utang dan Tekanan Psikologis

Agustin, juru bicara para korban, menceritakan penderitaan yang dialami kliennya. Banyak korban yang terpaksa menggadaikan aset berharga seperti BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah untuk memenuhi janji kelulusan CPNS. “Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit,” ungkap Agustin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Agustin menambahkan bahwa beberapa korban bahkan terpaksa meninggalkan pekerjaan tetap mereka karena dijanjikan SK CPNS segera turun. “Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun,” tuturnya.

Besaran kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta. Dampak psikologis kasus ini pun sangat berat. Agustin menyebutkan ada korban yang mengalami depresi hingga harus masuk rumah sakit jiwa. Ironisnya, beberapa orang tua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan beban utang yang ditanggung.

“Ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, sudah gak mau ketemu orang lagi. Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang dan cicilan,” katanya. Ia memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia akibat tekanan beban utang tersebut.

Advertisement

Tawaran Ganti Rugi Ditolak

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty dua tahun lalu. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie. Ia menegaskan bahwa tawaran tersebut belum terealisasi karena ketidaksesuaian jumlahnya. “Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement