Pihak Insanul Fahmi akhirnya buka suara terkait laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa, yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Insanul Fahmi sebelumnya dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dengan Inara Rusli, mantan istri Virgoun.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyinggung soal CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Bukti
“Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini berjalan sesuai apa adanya, sesuai dengan yang kita sama-sama inginkan,” kata Tommy Tri Yunanto di Jakarta Barat, Sabtu (21/2/2026).
Terkait bukti tambahan yang diajukan oleh Mawa, Tommy menyebut pihak Insanul Fahmi juga akan menyerahkan bukti-bukti pendukung. “Sampai dengan nanti karena proses sidik ini kan udah mulai lebih dalam, lebih menguji apakah alat buktinya nanti bisa kita sampaikan. Intinya, buktinya kan harus diuji juga secara laboratorium kan karena ini ada CCTV,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemanggilan kembali terhadap kliennya setelah kasus naik ke tahap penyidikan, Tommy menjelaskan prosedur yang biasanya dilakukan penyidik. Ia dan kliennya, Insanul Fahmi, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang nanti ada pemanggilan, dirinya akan mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penolakan restorative justice oleh Mawa, sementara Inara Rusli disebut tetap ingin berdamai.






