Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk Mens Rea. Menanggapi hal tersebut, legenda komedi Indonesia, Indro Warkop, menyayangkan fenomena komedi yang kini berujung pada laporan polisi.
Komentar Indro Warkop
Indro Warkop merasa heran dengan perkembangan terkini dalam dunia komedi. Ia menilai sebagian masyarakat kini tidak lagi memahami esensi dari sebuah lawakan.
“Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang menjadi gak ngerti sebuah arti dari komedi. Kita kemudian oleh bangsa yang lain dianggap ‘waduh primitif ya ternyata orang Indonesia’, gitu,” kata Indro Warkop saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Personel grup lawak legendaris Warkop DKI ini melihat adanya pergeseran pola dalam menghadapi kritik. Jika di masa lalu tekanan datang langsung dari kekuasaan, kini polanya berubah menjadi gesekan antar kelompok masyarakat.
“Kalau dulu zaman saya ada penguasa. Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati,” ujar Indro Warkop.
Pengalaman Masa Lalu
Bintang film Bidadari Surga itu mengenang pengalamannya di era Orde Baru. Meskipun sering mendapatkan teguran dari pemerintah, ia mengaku tidak pernah sampai dilaporkan oleh sesama warga atau ormas seperti yang dialami Pandji Pragiwaksono.
“Dilaporkan gak pernah, tapi kita di… di ini oleh pemerintah sering. Ya disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika sajalah. Kalau memang tidak terjadi ngapain harus ada penolakan?” ucap Indro Warkop.
Detail Laporan Polisi
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, dan/atau pasal 242 KUHP, dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dinilai menimbulkan kegaduhan.






