Selebgram Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025) atas dugaan penipuan. Laporan ini terkait hubungan asmara yang terjalin antara Inara dan Insanul, yang ternyata masih berstatus suami sah dari Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban tipu muslihat Insanul. Pria tersebut diduga mengaku lajang saat mendekati Inara, bahkan hingga melangsungkan pernikahan siri pada 7 Agustus 2025.
“Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, ya. Atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami,” kata Hamrin Saragih, dilansir dari Kompas.com.
Hamrin menambahkan, fakta terungkap bahwa Insanul ternyata masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa dan telah dikaruniai seorang anak. Hal ini menjadi dasar dugaan penipuan yang dilaporkan.
“Di mana ini kami menduga inisial IF, ya. Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hamrin.
Praktisi hukum Agustinus Nahak menganalisis langkah hukum yang diambil Inara Rusli. Menurutnya, unsur penipuan memang terlihat jelas dalam kasus ini.
“Saudari Inara itu ternyata di-prank, karena dia ternyata diberikan KTP yang masih lajang, dan si Insan mengaku tidak beristri dan tidak memiliki anak sehingga Inara mau menikah siri sama yang bersangkut. Artinya unsur penipuannya ada di situ,” terang Agustinus.
Selain dugaan penipuan, Inara Rusli juga melaporkan adanya dugaan ilegal akses terhadap rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas intimnya dengan Insanul. Laporan ini terkait undang-undang perlindungan data.
“Ya sehingga Inara melaporkan penipuan terhadap perkawinan dia di pihak kepolisian. Bahkan Inara juga melaporkan terkait dengan undang-undang perlindungan data, karena ternyata CCTV-nya diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agustinus.
Agustinus menekankan bahwa kelanjutan kasus ini sangat bergantung pada pembuktian unsur penipuan yang dilakukan oleh Insanul Fahmi.
“Ini soal pembuktian, bahwa ketika dia unsur penipuannya terbukti atau tidak,” jelas Agustinus.
“Ini kan kembali lagi pasal yang dilaporkan penipuan terkait dengan identitas, terkait dengan pernikahan sirinya dia, kalau misalnya ternyata tidak terbukti, Inara tahu ya udah pasti dihentikan perkaranya,” tutupnya.
Sementara itu, Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2025). Ia mengaku telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan rumah tangganya.
“Kalau… kalau untuk (hubungan rumah tangga) itu, mohon maaf saya sudah memutuskan untuk selesai,” kata Wardatina Mawa.
“Iya, tapi setelah proses hukum ini berjalan dengan baik ya. Mohon doanya,” lanjutnya.
Sumber: Grid.id






