Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi. Desakan ini menyusul laporan balik Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Kasus Akses Ilegal Naik Penyidikan
Inara Rusli sendiri telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026), didampingi oleh kuasa hukumnya. Lechumanan menjelaskan bahwa laporan mengenai illegal access tersebut telah melalui gelar perkara pada 6 Januari 2026 dan penetapan naik sidik pada 7 Januari 2026.
“Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.
Bukti CCTV Dianggap Tidak Sah
Pihak Inara Rusli berargumen bahwa alat bukti berupa rekaman video CCTV yang digunakan oleh Wardatina Mawa untuk melaporkan suaminya dan Inara Rusli diperoleh secara tidak sah. Menurut keterangan Inara, cara perolehan rekaman tersebut melanggar hukum.
“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim Lechumanan.
Oleh karena itu, pihak Inara Rusli meminta agar proses hukum di Bareskrim Polri yang menyangkut keabsahan barang bukti primer ini didahulukan. “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman dan Harapan Keadilan
Lechumanan menambahkan bahwa pihaknya menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi akses ilegal CCTV tersebut. Ia berharap para pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman yang tinggi, yaitu di atas 5 tahun penjara.
“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.
Inara Rusli sendiri berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.
Awal Mula Perseteruan
Perseteruan ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Laporan tersebut menyertakan rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli yang diduga merekam kemesraan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan balik Inara Rusli mengenai dugaan illegal access muncul setelah ia mengklaim rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya oleh pihak lain tanpa izin dan diberikan kepada Wardatina Mawa.






