Jakarta – Artis Inara Rusli mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Kedatangan kliennya ini bertujuan untuk mengajukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Namun, Inara Rusli memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa menemui awak media.
Upaya Damai Melalui Restorative Justice
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Renakta Polda Metro Jaya adalah untuk menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukum Mawa. Selain itu, mereka juga berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum agar RJ dapat terealisasi.
“Kedatangan kami dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Dan kami, juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu,” ujar Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Daru menegaskan bahwa Inara Rusli masih berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan hukum ini melalui jalur damai. “Jadi tetap, dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” tuturnya.
Meskipun pihak Wardatina Mawa disebut menolak upaya damai, Daru menyatakan pihaknya akan tetap berusaha demi masa depan anak. “Jadi kita akan berusaha dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insyaallah akan terjadi perdamaian,” jelasnya.
Konsekuensi Hukum Jika Gagal Berdamai
Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum apabila perdamaian tidak tercapai. “Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait potensi penetapan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Daru menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik. Jadi kami pun tidak intervensi di dalamnya,” ungkapnya.
Daru menambahkan, keyakinan perdamaian masih mungkin terjadi karena datang dari keinginan pribadi Inara Rusli. “Kami hanya kuasa hukum, hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.
Latar Belakang Konflik
Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan. Mawa menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV dari rumah Inara Rusli yang merekam kedekatan Inara dan Insanul Fahmi.
Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV dari rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah polemik ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa, sebagai istri sah, menyatakan tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.






