Celebrity

Inara Rusli Cabut Laporan Penipuan, Pengacara Sebut Ada Peran Buya Yahya dan Keinginan Damai

Advertisement

Penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, membeberkan alasan di balik keputusan kliennya mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi. Laporan yang sebelumnya terdaftar di Polda Metro Jaya itu resmi dicabut pada 29 Desember 2025.

Deddy DJ menjelaskan bahwa proses pencabutan laporan ini berawal dari keinginan Insanul Fahmi sendiri untuk menempuh jalur damai. “Kalau yang saya tahu, memang itu keinginan dari Insanul. Keinginan dari Insanul, dia mencoba tidak mau membuat gaduh, tidak mau membuat masalah yang dia alami itu berlarut-larut,” ujar Deddy DJ kepada wartawan pada Jumat (2/6/2025).

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh tokoh agama, Buya Yahya, yang berperan sebagai penengah. Pertemuan antara kedua belah pihak terjadi sekitar tiga minggu sebelum pencabutan laporan. “Maka dengan dijembatani oleh Buya Yahya ketika itu yang saya tahu. Jadi terjadilah satu pertemuan di sana. Itu historisnya ya, kenapa akhirnya sekarang laporan Inara itu dicabut,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, setelah pertemuan tersebut, Inara Rusli mendapatkan berbagai masukan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan dan memilih berdamai. “Setelah mungkin dia melakukan pertemuan, dia mendapatkan masukan-masukan, ya akhirnya setelah berpikir matang mungkin buat Mbak Inara, akhirnya mencabut laporan dan berdamai itu jauh lebih indah, lebih nyaman,” jelasnya.

Advertisement

Peran Buya Yahya dinilai sangat krusial dalam mendorong perdamaian, mengingat status Inara dan Insanul yang telah terikat pernikahan secara agama. “Oh pasti, karena Buya seorang tokoh. Buya juga tahu bahwa Inara dan Insanul itu kan sudah menikah secara agama. Jadi ya sebagai suami istri ngapain harus beribut, harus membuat laporan,” tuturnya.

Deddy DJ menilai Inara Rusli sebagai sosok yang taat kepada guru dan mempertimbangkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice. “Kalau saya lihat Mbak Inara ini kan taat banget sama guru. Dan itu juga mungkin secara logika penyelesaian masalah secara kekeluargaan, secara restorative justice lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy berpendapat bahwa penyelesaian damai jauh lebih efektif dibandingkan harus melalui proses hukum yang panjang. “Belum ada satu proses klarifikasi, proses penyelidikan, proses penyidikan, kemudian P18, P19, P21 sampai persidangan. Itu butuh waktu yang lama. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan cepat, ya why not,” pungkasnya.

Advertisement