Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada artis Nikita Mirzani dalam putusan bandingnya. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang meringankan adalah status Nikita sebagai seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting.
“Hal yang meringankan. Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ucap Elyta Ras Ginting dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Hakim juga menyoroti posisi Nikita sebagai figur publik yang dinilai memberikan dampak luas bagi masyarakat. Putusan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi para influencer.
“Pidana yang dijatuhkan Terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujar Elyta.
Lebih lanjut, hakim menilai Nikita memberikan ulasan produk kecantikan tanpa kompetensi yang jelas. Hal ini berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
“Bahwa tidak terbukti di persidangan Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara dari lembaga yang kompeten atau sebagai ahli di bidang kosmetika dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan,” jelasnya.
Pernyataan Nikita di media sosial dinilai berpotensi menyesatkan publik terkait penilaian suatu produk tanpa dasar pemeriksaan lembaga berwenang seperti BPOM.
“Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun TikTok Terdakwa untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang kompeten melakukannya seperti Balai BPOM, yang sifatnya valid dan dapat membuktikan pelaku usaha,” tuturnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Nikita memanfaatkan popularitasnya di ranah digital untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Kepopuleran Terdakwa di ranah digital yang melakukan live di akun miliknya melalui aplikasi TikTok dalam perkara ini dimanfaatkan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan secara melawan hukum,” tandasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis ini berbeda dari putusan PN Jaksel yang hanya menyatakan Nikita terbukti bersalah pada dakwaan alternatif pertama dan mengabaikan dakwaan TPPU.
Sumber: Grid.id






