Celebrity

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Keputusan ini merupakan penegasan atas terbuktinya Nikita Mirzani melakukan tindak pidana berlapis, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan Pengadilan Tinggi ini menganulir vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan TPPU. Hakim menilai Nikita Mirzani memiliki peran aktif dalam aksi pemerasan dan pengelolaan hasil kejahatan.

Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU

Hakim ketua Sri Andini menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.”

Lebih lanjut, majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya menjadi sorotan. Terbuktinya kedua dakwaan tersebut menjadi dasar pemberatan hukuman menjadi enam tahun penjara.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar hakim ketua.

Akibatnya, vonis pidana penjara bagi Nikita Mirzani menjadi enam tahun, lebih berat dari vonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Nikita Mirzani akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama tiga bulan.

Advertisement

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal UU ITE terkait distribusi informasi elektronik untuk pemerasan dan UU TPPU.

Saat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti, hanya dakwaan ITE yang terbukti.

Baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis empat tahun, sementara JPU yang menuntut 11 tahun, merasa vonis tersebut terlalu ringan dan keberatan atas tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

Sumber: Detik.com

Advertisement