Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Ajukan Kasasi Demi Keadilan
Hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah pengajuan banding dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini memicu langkah hukum lanjutan dari pihak Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara. Namun, setelah proses banding, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi putusan ini, Nikita dan tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Nikita, Galih, mengonfirmasi langkah pengajuan kasasi tersebut. “Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi,” kata Galih, seperti dikutip dari laporan Tribunnews.com, Kamis (18/12/2025).
Galih menambahkan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan permintaan langsung dari kliennya. “Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.
Alasan utama Nikita Mirzani ngotot mengajukan kasasi adalah karena ia merasa belum mendapatkan rasa keadilan yang sepadan dengan fakta persidangan. “Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” jelas Galih.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani secara tegas meminta tim kuasa hukumnya untuk segera mendaftarkan kasasi. Ia disebut tetap optimis dalam memperjuangkan kebebasannya.
“Kalau dibilang optimistisnya seperti apa, dia optimistis 100 persen,” beber Galih. “Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas,” tambahnya.
Galih menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk menghadapi proses kasasi, termasuk segala risiko yang mungkin timbul demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya. “Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti,” tandas Galih.
Sumber: Grid.id