Hotman Paris Buka Suara Soal Video Syur Inara Rusli dan Ancaman Pidana
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai ancaman pidana yang dihadapi Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait beredarnya video syur. Ia menyoroti aspek perekaman dan penyebaran konten tersebut yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam sebuah acara yang tayang di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menjelaskan bahwa pembuatan video porno saja sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari apakah video tersebut disebarkan atau tidak. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hanya membuat video porno itu juga pidana walaupun gak disebarkan,” ujar Hotman Paris.
Ia menambahkan, penyebaran video syur akan menambah jeratan pasal, sehingga pelaku dapat dikenakan dua undang-undang sekaligus. “Kalau disebarkan kena undang-undang ITE. Jadi kena dua perbuatan. Sebenarnya ada tiga. Tapi yang lebih disoroti di sini adalah yang membuat video porno atau memproduksi itu kena pidana,” terangnya.
Hotman Paris kemudian secara spesifik menyinggung kasus yang diduga melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia melontarkan pertanyaan retoris mengenai kesadaran pelaku saat video tersebut direkam.
“Kalau direkam atau sengaja direkam dan berarti kan dia tau itu bahwa emang ngapain mereka emang cuma minum teh manis?” tanya Hotman Paris.
Sebelumnya, Inara Rusli telah memberikan tanggapan atas beredarnya rekaman video asusila yang diduga menampilkan dirinya bersama Insanul Fahmi. Inara menduga mantan suaminya, Virgoun, sebagai pihak yang mengakses dan menyebarluaskan rekaman tersebut, mengingat peristiwa dalam video diduga terjadi di kediaman Virgoun yang kini ditempati Inara.
Menanggapi isu perselingkuhan dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV, yang diduga menjadi bukti hubungan terlarang, ke Bareskrim Polri. Pihak kepolisian saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku penyebaran rekaman tersebut.
Rekaman CCTV tersebut awalnya digunakan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, sebagai barang bukti dalam laporannya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Sebagai respons, Inara membuat laporan balik terkait penyebaran rekaman yang berasal dari rumahnya.
Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya laporan dari Inara. “Betul (Inara membuat laporan terkait penyebaran CCTV),” kata Rizki. Namun, ia belum merinci siapa pihak terlapor dalam laporan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: Grid.id