Celebrity

Hak Jawab Ayah Atta Halilintar: Tanah Ponpes di Pekanbaru Sah Milik Anofial Asmid

Advertisement

Tim kuasa hukum Anofial Asmid, ayah dari selebritas Atta Halilintar, angkat bicara terkait polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan Anofial Asmid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024.

Klarifikasi Status Kepemilikan Tanah

Dalam hak jawabnya, tim kuasa hukum Anofial Asmid menegaskan bahwa narasi yang menyatakan kliennya dipecat dari pondok pesantren tersebut adalah tidak benar. Sebaliknya, Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadinya untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

“Mengenai Narasi Pemecatan Perlu kami sampaikan bahwa narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar. Fakta: Bapak Halilintar Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadi milik beliau untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan Pendidikan,” demikian bunyi hak jawab tersebut.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa justru Anofial Asmid yang digugat agar tanah kepemilikannya menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan. Hal ini, menurut mereka, dapat dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara.

Rangkaian Putusan Pengadilan Menguatkan Kepemilikan

Pihak Anofial Asmid merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan tersebut, menurut mereka, secara konsisten menyatakan bahwa tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi adalah milik sah Anofial Asmid, bukan aset pondok pesantren.

“Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Bapak Halilintar Anofial Asmid, bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren sebagaimana yang diklaim pihak lain,” jelasnya.

Advertisement

Rangkaian putusan yang dirujuk antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520 PK/PDT/2023.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor : 178/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 35/Pdt.G/2024/PN. Pbr, tanggal 28 Agustus 2024.

Putusan terakhir tersebut menguatkan Anofial Asmid sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3.770 Tahun 1998 dan SHM Nomor 4546 Tahun 1999. Pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah kepada Anofial Asmid.

Asal-Usul Kepemilikan Lahan

Menurut hak jawab tersebut, kepemilikan lahan berawal pada tahun 1991 saat Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 (SHM No. 3770) dan 923 m2 (SHM No. 4564). Pada tahun 1998, ia juga membeli tanah seluas 1.575 m2 (SKGR Reg No. 315/BR/1998). Seluruh aset ini dibeli dari pemilik sebelumnya, H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.

Perbedaan Entitas Yayasan

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Mereka menyatakan bahwa yayasan yang baru dibentuk menguasai sertifikat dan tanah milik Anofial Asmid secara tanpa hak.

“Terdapat perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Yayasan yang baru dibentuk (Al-Anshar Pekanbaru) saat ini menguasai sertifikat tanah dan tanah milik Bapak Halilintar Anofial Asmid secara tanpa hak, yang mana seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar, bukan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru,” tegas mereka.

Advertisement