Gugatan Cerai Arman Wosi ke Della Puspita Dicabut, Pasangan Sepakat Berdamai di Luar Pengadilan

Pengadilan Agama (PA) Bekasi mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Arman Wosi terhadap Della Puspita telah resmi dicabut pada Kamis, 18 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di luar proses persidangan.

Proses Pencabutan Gugatan

Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Arman Wosi. “Benar, gugatan telah dicabut oleh kuasa hukumnya. Kebetulan ada perdamaian di luar persidangan,” ujar Khotib di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (18/12/2025).

Gugatan cerai yang terdaftar sejak 2 Desember 2025 ini dicabut karena adanya niat untuk rujuk. “Masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Harapannya rukun kembali,” imbuh Khotib.

Perkara Dinyatakan Selesai

Dengan dicabutnya gugatan, perkara perceraian ini dinyatakan telah selesai dan tidak akan dilanjutkan. “Sudah tidak ada lagi. Prosesnya sudah berhenti,” tegas Khotib.

Penegasan Soal Talak Lisan

PA Bekasi juga memberikan penegasan mengenai sahnya talak lisan secara hukum negara. Menurut Khotib, talak baru dianggap sah jika diucapkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. “Perceraian harus diproses di pengadilan agama. Talak jatuh jika ikrar diucapkan di sidang,” pungkasnya.

Diketahui, Della Puspita menikah siri dengan Arman Wosi pada tahun 2023 dan melangsungkan pernikahan resmi pada tahun 2024.