Mediasi kasus perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys resmi dinyatakan gagal atau deadlock. Namun, perseteruan justru berlanjut ke adu argumen sengit antara tim kuasa hukum kedua belah pihak di luar ruang sidang.
Pemicunya adalah pernyataan tim kuasa hukum Reza Gladys yang menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani sebagai sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal. Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, mengungkapkan keheranannya atas langkah hukum Nikita yang dianggapnya sebagai fenomena “luar biasa”.
Ia menyinggung status Nikita yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pidana yang melibatkan keduanya. “Kita juga prinsipnya dari awal sudah menyatakan tidak mungkin ini bisa tercapai mediasi. Kenapa? Gugatannya aneh,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Surya melanjutkan, “Bagaimana enggak aneh? Sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Bagaimana yang sudah terbukti melakukan tindak pidana melakukan gugatan kepada kami? Kan tidak mungkin.” Pihak Reza Gladys bahkan menyindir bahwa jika gugatan ini diterima akal sehat, maka penjara akan penuh dengan narapidana yang menggugat balik korbannya.
Menanggapi sindiran tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Marulitua Sianturi, memberikan respons tegas. Mereka meminta pihak lawan untuk memahami perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata, serta status vonis Nikita yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Gimana sih ini para senior ini? Kok cara berpikirnya tidak senior? Landasan hukumnya enggak senior, gitu lho,” sentil Usman Lawara. Usman menegaskan bahwa menjadikan putusan pidana yang belum inkrah sebagai alasan menyebut gugatan perdata tidak berdasar adalah kekeliruan besar.
“Hukum acara pidana dan hukum acara perdata itu konteksnya berbeda. Ini ibarat minyak sama air, nggak bisa nyatu,” tegas Marulitua Sianturi. Ia menambahkan, “Pertanyaan seriusnya, putusan itu sudah inkrah atau belum? Kalau belum inkrah, berarti tidak bisa dijadikan dasar alasan bahwa seseorang itu terbukti (bersalah secara final).”
Tim Nikita Mirzani menekankan bahwa proses banding pidana masih berjalan di Pengadilan Tinggi, sehingga status hukum Nikita belum final. Oleh karena itu, menyebut gugatan perdata mereka aneh atau tidak berdasar dinilai sebagai pernyataan yang kurang referensi hukum. “Kalau mereka mendalilkan ‘wah enggak punya dasar’, justru sebaliknya, mereka yang tidak berdasar, ngomong enggak jelas,” tambah Marulitua.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, kedua belah pihak memastikan tidak akan mundur. Kubu Nikita Mirzani menegaskan akan “gas terus” dan siap membuktikan dalil gugatan mereka. “Kita fight. Kita gas terus,” ujar Usman. Sementara itu, pihak Reza Gladys juga menyatakan kesiapannya meladeni gugatan tersebut di meja hijau. “Kalau tidak dicabut, maka kita dengan semangat melanjutkan perkara ini untuk ketemu di pokok perkara,” tutup Zulkifli Siregar, tim kuasa hukum Reza Gladys.
Sidang pokok perkara dijadwalkan akan digelar pekan depan, di mana kedua pihak akan mulai masuk ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian.






