Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan ini diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz. Sidang yang merupakan agenda kedua ini sedianya meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mediasi jika pihak tergugat hadir.
Farly Lumopa menegaskan, sebelum sidang berlangsung tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak tergugat. Menurutnya, gugatan perdata ini diajukan karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian persoalan tersebut. “Kenapa kita masukkan gugatan? Karena, sudah tidak ada titik temu. Makanya kita masukkan gugatan. Kan kita juga butuh kepastian hukum,” kata Farly Lumopa saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Farly juga membantah tudingan bahwa langkah hukum yang diambilnya hanya untuk mencari popularitas atau panjat sosial (pansos). “Kalau pansos itu, dari awal kita somasi bulan-bulan awal tahun ini, itu sudah kita angkat di media. Tapi kenapa kita angkat setelah persidangan? Karena, kita bukan mau pansos. Tadinya niat baik itu supaya ini selesai baik-baik,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menahan diri demi menjaga karier Adly Fairuz di dunia hiburan. Namun, karena persoalan tak kunjung menemui jalan keluar, gugatan pun akhirnya diajukan ke pengadilan. “Kasian, dia kan seorang artis muda yang kariernya lagi di atas. Jadi gak eloklah saya menghancurkan kariernya dia. Tapi karena sudah mentok seperti ini, ya kita ini di persidangan,” tambahnya.
Terkait pernyataan pihak tergugat yang menyebut legal standing penggugat tidak sah, Farly menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. “Sah atau tidaknya itu yang menentukan pengadilan. Jadi tidak perlu kami berbantah-bantahan di media,” tegasnya.
Peluang Mediasi Masih Terbuka
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia S.H., menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi. “Kami sebagai PH, keinginannya bahwa hari ini dari pihak tergugat itu hadir, supaya kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Gak tertutup untuk persuasif, untuk damai di mediasi,” kata Cynthia.
Cynthia menjelaskan bahwa kunci perdamaian adalah pemenuhan kewajiban oleh pihak tergugat sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. “Salah satunya adalah tergugat membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini dikarenakan gagal memenuhi prestasi. Yang kita mau adalah dia memenuhi prestasi, baru kita bisa damai,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti, menyebut hingga saat ini belum ada inisiatif maupun itikad baik dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Namun, upaya tersebut gagal. Meski telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian.
Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






