Ganti Hakim Sidang Perdata, Kubu Nikita Mirzani Ditegaskan: Tak Ada Suap, Hanya Bukti

Susunan Majelis Hakim dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak Nikita Mirzani mengalami perombakan total. Perubahan ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025), menyusul permohonan dari tim kuasa hukum Nikita.

Permohonan pergantian majelis hakim diajukan untuk menjaga objektivitas persidangan. Majelis hakim yang ditunjuk sebelumnya ternyata sama dengan yang memutus perkara pidana Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.

Hindari Bias Putusan Pidana

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua, mengungkapkan bahwa permohonan pergantian majelis hakim telah diajukan jauh-jauh hari kepada Ketua PN Jakarta Selatan dan akhirnya dikabulkan pada sidang hari ini. “Kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengganti Majelis, semua Majelis dalam perkara nomor 1000/PDTG/2025,” ujar Marulitua usai sidang.

Ia menambahkan, “Pada persidangan pertama, majelisnya itu sama dengan Majelis dalam perkara pidana. Nah, hari ini itu sudah dikabulkan. Teman-teman bisa lihat ada pergantian Majelis yang sudah berbeda.” Langkah ini diambil karena kubu Nikita bersikukuh bahwa kasus ini murni ranah perdata, terkait kesepakatan bisnis dan perjanjian lisan. Mereka khawatir jika dipimpin hakim yang sama, putusan akan bias terhadap kasus pidana yang telah menjerat Nikita.

Pernyataan Tegas Hakim

Di hadapan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan ini akan berjalan murni berdasarkan hukum acara. “Penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi,” tegas Hakim Ketua sebelum menutup sidang beragendakan pembacaan gugatan.

Hakim Ketua juga mengingatkan agar kedua kubu tidak mudah percaya pada pihak yang mencoba mencari keuntungan. “Jika ada orang-orang yang mengatasnamakan majelis minta duit, saya pastikan itu penipuan. Putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak,” tambahnya.

Kekeuh Soal “Kesepakatan” Rp 4 Miliar

Pihak Nikita Mirzani dalam gugatannya mendalilkan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang dipermasalahkan adalah hasil kesepakatan lisan dan elektronik yang sah antara pihak Nikita melalui perantara Mail dan Reza Gladys. Anggota tim kuasa hukum Nikita lainnya, Usman Lawara, menyatakan bahwa pelaporan polisi oleh Reza Gladys dianggap sebagai pembatalan sepihak atas kesepakatan tersebut.

“Kami masih optimis. Kesepakatan secara elektronik antara penggugat dan tergugat ini adalah sah menurut hukum,” ujar Usman. Ia juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memvonis, mengingat putusan pidana Nikita masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap. “Ini belum inkrah. Kami masih berjuang dan berkeyakinan ini murni perdata,” tegas Marulitua.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda jawaban dan eksepsi dari pihak Reza Gladys. Sidang jawab-menjawab ini akan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court.

Sumber: Grid.id