Aktris senior Firdha Razak mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, melaporkan sang istri berinisial V ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perzinaan dan pernikahan siri dengan pria lain saat masih berstatus istri sah.
Geram Atas Dugaan Perselingkuhan
Firdha Razak menyatakan kekesalannya atas ulah menantunya. Ia merasa laporan ini perlu ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. Dugaan hubungan gelap hingga pernikahan siri tersebut terjadi ketika V masih terikat pernikahan sah dengan Rafi Ikhsan.
“Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya. Nah, kita juga sudah mendapatkan surat laporan polisinya,” ujar Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (07/02/2026).
Ancaman Hukuman Penjara
Kuasa hukum keluarga, Rangga, menjelaskan bahwa V terancam hukuman penjara yang signifikan atas perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal yang kita sangkakan ini adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tentang perzinaan. Di mana ancamannya maksimal 6 tahun penjara,” jelas Rangga.
Tegaskan Pelarangan Poliandri
Firdha Razak menekankan bahwa dugaan poliandri bertentangan dengan hukum dan norma agama yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara hukum melarang praktik tersebut.
“Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini dilarang secara agama dan secara hukum negara,” tegas Firdha Razak.
Jalan Terakhir Demi Efek Jera
Meskipun demikian, Firdha Razak menyatakan bahwa memenjarakan menantunya bukanlah keinginan utama keluarga. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan pihak V, langkah hukum ini dianggap sebagai jalan terakhir agar pelaku jera.
“Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu,” pungkas Firdha Razak.






