Musisi Fiersa Besari mengungkapkan kekesalannya setelah sang istri, Aqia Nurfadla, menjadi korban tabrak lari di area Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/1/2026) pagi. Insiden tersebut terjadi saat Aqia dan manajer Fiersa, Ubay, sedang menurunkan barang dari bagasi taksi.
Menurut Fiersa, mobil pelaku menabrak keduanya dari belakang, menyebabkan Aqia tergencet di antara mobil taksi dan mobil pelaku. Ubay berhasil menghindar, namun Aqia tidak bisa. Situasi semakin memburuk ketika sopir mobil pelaku, yang diperkirakan berusia 60-70 tahun, memundurkan kembali kendaraannya, menambah parah kondisi Aqia yang sudah kesakitan.
Reaksi Pelaku dan Tawaran Damai
Fiersa Besari mengaku sangat marah melihat kondisi istrinya. Kemarahannya semakin memuncak ketika pelaku meremehkan cedera yang dialami Aqia dengan mengatakan hanya keseleo, dan menawarkan uang Rp 200 ribu sebagai ganti rugi.
“Reaksi pertama saya adalah marah besar. Tapi, lebih marah lagi ketika bapak ini meremehkan kondisi dengan bilang, paling keseleo. Terus mau kasih Rp 200 ribu untuk damai. Meledaklah saya,” tegas Fiersa dalam unggahan Instagram Story-nya, Minggu (4/1/2026).
Penanganan dan Konsekuensi
Fiersa segera membawa Aqia ke Pos Kesehatan KAI Gambir untuk pertolongan pertama. Sementara itu, Ubay menahan pelaku hingga polisi tiba di lokasi. Setelah polisi datang, pelaku mengaku tidak memiliki uang dan mobil yang dikendarainya bukan miliknya. Ia kemudian meminta maaf.
Fiersa menekankan bahwa amarahnya bukan karena nominal uang, melainkan soal tanggung jawab dan konsekuensi atas kesalahan. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya jika putrinya, Kinasih, yang saat itu digendongnya, ikut berada di posisi yang sama dengan Aqia.
Aqia kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani rontgen. Manajer Fiersa dan pelaku mengurus laporan polisi. Akibat insiden ini, tiket kereta dan rencana liburan ke Yogyakarta terpaksa dibatalkan.
Hasil Rontgen dan Keputusan Hukum
Kabar baiknya, hasil rontgen menunjukkan tidak ada retak atau patah tulang pada Aqia, meskipun kemungkinan akan terjadi pembengkakan otot akibat trauma. Aqia memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, mempertimbangkan kerumitan penyitaan kendaraan dan proses bolak-balik yang harus dijalani.
Sebagai gantinya, pelaku dijatuhi sanksi tilang dan penahanan STNK.






