Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Agung, mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Pemeriksaan terhadap Agung dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Agung menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi Amir. Sukardi Amir menegaskan bahwa kliennya bersikap netral dalam perkara ini. “Agung tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini,” ujar Sukardi Amir kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Fokus pemeriksaan terhadap Agung, menurut Sukardi, adalah untuk mendalami keterkaitannya dengan rekaman CCTV yang menjadi pokok perkara. Ia juga menekankan bahwa Agung tidak pernah menyimpan atau menguasai video CCTV yang dipermasalahkan tersebut. “Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” tegasnya.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Agung dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya, agenda pemeriksaan sempat tertunda karena Agung mengalami gangguan kesehatan. Agung diketahui telah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih empat tahun dan secara administrasi tercatat sebagai sopir Virgoun. “Karena sebelumnya Agung sempat tidak enak badan,” jelas Sukardi Amir.
Kasus ini bermula dari laporan balik yang diajukan oleh Inara Rusli. Laporan tersebut merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh Wardatina Mawa, terkait dugaan perselingkuhan yang disebut bersumber dari rekaman CCTV.






