Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan illegal access yang dilaporkan Inara Rusli terkait bocornya rekaman CCTV di rumah pribadinya. Melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, Yuni membantah keras telah mengirimkan rekaman tersebut ke pihak mana pun.
Tudingan Terhadap Sopir Lama
Sebaliknya, pihak Yuni justru menuding eks sopir Inara Rusli, Agung, sebagai orang yang mengambil kartu memori CCTV dan menguasai isinya. “Di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, gak ada dari yang lain,” kata Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2025).
Isa Bustomi menjelaskan posisi kliennya dalam kejadian tersebut hanya sebagai perantara teknis karena ponselnya dipinjam. Hal ini dikarenakan perangkat milik Agung tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV tersebut secara langsung. “Jadi dia (saksi A) yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ya, ke perangkatnya dia sendiri. Memang pada saat itu meminjamkan HP saksi Y, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia,” terang Isa Bustomi.
Kendali Penuh di Tangan Sopir
Pihak Yuni juga membantah keterlibatan dalam penyebaran data. Menurut mereka, semua kendali atas 10 file video yang berhasil diambil berada di bawah tangan Agung. Isa Bustomi menantang balik pihak eks sopir untuk membuktikan jika memang ada keterlibatan kliennya dalam penyebaran tersebut. “Karena kan yang ambil videonya itu kan dari saksi A sendiri. Dia yang memindahkan, dia yang mengambil. Yang tahu sendiri itu ya dari saksi A. Jadi gak ada kaitannya dengan saksi Y. Saya menantang balik, coba bukti dari saksi A ada gak kasih ke penyidik? Kan seperti itu,” ujarnya.
Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu
Lebih lanjut, Isa Bustomi membeberkan Agung diduga memiliki motif ekonomi di balik aksi nekat tersebut. Berdasarkan keterangan Yuni, Agung sempat diperingatkan untuk menghapus video tersebut, namun justru menolak dengan alasan ingin mencari keuntungan pribadi. “Saat itu saksi Y sudah memperingatkan ke saksi A untuk segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan di situ,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 jam dari lantai 3 rumah pribadi Inara Rusli yang memperlihatkan momen dirinya bersama seorang pria bernama Insanul Fahmi. Rekaman tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan terhadap Inara Rusli di Polda Metro Jaya. Inara Rusli meyakini akses terhadap CCTV tersebut dilakukan tanpa izin (ilegal) oleh orang-orang di lingkaran dalamnya, yang kini menyeret nama mantan ART, mantan sopir, hingga diduga melibatkan mantan suaminya, Virgoun. Hingga saat ini, status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.






