Aktor Dude Harlino memutuskan angkat bicara menyusul keluhan para pemberi dana atau lender dari Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mengalami kasus gagal bayar. Ia mengaku menerima ribuan pesan dan keluhan terkait mandeknya pengembalian dana tersebut.
Suami Alyssa Soebandono ini tergerak untuk membantu menyebarluaskan masalah ini agar mendapatkan perhatian dari pihak berwenang yang lebih tinggi. “Banyak dari teman-teman lender yang berkeluh kesah lewat DM. Saya sangat prihatin dan saya ingin hal ini bisa terdengar lebih luas lagi,” kata Dude Harlino saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Para lender melaporkan kerugian yang masif. Hingga kini, Paguyuban Lender DSI telah memverifikasi kerugian dari 4.200 anggotanya, dari total 14.999 lender, mencapai Rp 1,2 triliun.
Dampak dari kegagalan pembayaran ini disebut telah menyentuh titik tragis. Paguyuban Lender DSI menyebutkan bahwa dana yang tertahan seharusnya digunakan untuk keperluan darurat, termasuk biaya pengobatan. “Ada yang sampai kehilangan orang tuanya yang sedang sakit karena biaya tidak mencukupi… Ini kan kesedihan yang luar biasa,” ujar Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo.
Paguyuban menuntut transparansi total dari DSI dan mendesak perusahaan untuk membuka seluruh data. Tuntutan ini dianggap penting untuk memverifikasi apakah janji pengembalian dana 100 persen realistis atau hanya sekadar janji.
“Kami berharap DSI, benar-benar terbuka terkait data yang kami minta untuk kelancaran proses pengembalian dana lender ini,” ucap Fajar, kuasa hukum Paguyuban Lender DSI.
Sebelumnya, keluhan galbay (gagal bayar) lender DSI telah ramai disuarakan melalui akun Instagram resmi yang dikelola Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, @paguyubanlenderdsi. Berdasarkan salah satu unggahan per 18 November 2025, tercatat dana lender yang direkapitulasi lebih dari Rp 1 triliun, merupakan akumulasi dari 3.312 lender DSI.
“Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas,” tulis unggahan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI terkait kasus gagal bayar ini. “Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” kata Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).
Sumber: Detik.com






