Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter Richard Lee memasuki babak krusial. Dalam sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Doktif hadir dengan keyakinan penuh bahwa upaya hukum Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya kali ini tidak akan berhasil.
Doktif menilai penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja dengan sangat rapi dan teliti dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan tersebut. Menurutnya, tidak ada celah bagi Richard Lee untuk lolos dari jerat hukum.
“Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri),” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda persidangan dengan alasan kesehatan juga disorot Doktif. Ia menganggap alasan sakit tersebut hanyalah strategi untuk menunda proses hukum.
“DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan,” tegas Doktif.
Keyakinan Doktif diperkuat oleh fakta mengenai saksi ahli yang dihadirkan pihak kepolisian. Ia mengungkap adanya semacam hukum karma, di mana saksi ahli pidana tersebut dulunya pernah membela Richard Lee dalam kasus melawan Kartika Putri.
“Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya,” ujar Doktif.
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, Doktif mengaku tidak merasa was-was. Ia justru sangat optimis hakim akan bertindak objektif melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian sejak lama.
“Doktif yakin hakim akan memenangkan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.






