JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Dokter Detektif alias Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Doktif yang sedang menurun drastis.
Mengenakan kursi roda dan masih terpasang selang infus, Doktif didampingi kuasa hukumnya, Teuku Muda Sulistiansyah, mengajukan permohonan keringanan kepada penyidik. Pihak Doktif menyatakan bahwa kliennya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan yang panjang pada hari itu.
“Dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Teuku Muda Sulistiansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Pihak kepolisian akhirnya menyetujui permohonan tersebut setelah meninjau hasil observasi tim medis yang dibawa oleh tim Doktif. Berdasarkan kesepakatan, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada awal bulan depan.
“Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum memberikan keterangan atau menjawab materi BAP, hanya melakukan penundaan. Kita dijadwalkan balik lagi ke sini untuk memberikan keterangan itu pada tanggal 6 Februari mendatang,” jelas Teuku Muda.
Doktif menjelaskan bahwa alasan kesehatan ini murni akibat kelelahan fisik setelah menyelesaikan jadwal syuting yang padat hingga dini hari. Ditambah lagi, cuaca ekstrem memicu kambuhnya riwayat penyakit sinusitis yang dideritanya, menyebabkan tekanan darahnya anjlok.
“Tadi sebelum ke sini pun Doktif harus sempat ke klinik dulu untuk penanganan awal. Tadi darah (tekanan darah) Doktif rendah banget, sempat di angka 90/80. Pusing banget rasanya,” ungkap Doktif.
Meskipun dalam kondisi lemah, Doktif menegaskan kehadirannya hari itu adalah bentuk komitmen untuk tidak mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini dilakukan di tengah perseteruannya dengan Richard Lee yang tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut merupakan respons setelah Doktif gencar membongkar hasil uji laboratorium mandiri terhadap produk skincare milik Richard Lee yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan aslinya.






