Celebrity

Doktif Tolak Damai dengan Richard Lee Sebelum Uang Konsumen Dikembalikan

Advertisement

Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, menegaskan tidak akan membuka pintu perdamaian dengan dokter Richard Lee sebelum seluruh uang masyarakat yang diduga dirugikan dikembalikan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum di Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Laporan Awal

Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Akibat laporan tersebut, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Upaya Mediasi dan Syarat Perdamaian

Saat ditemui di Studio Trans TV pada Jumat, 16 Januari 2026, Doktif mengungkapkan bahwa pihak Richard Lee telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi untuk mencapai perdamaian. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga sempat menghubungi Doktif terkait kemungkinan tersebut.

“Sebelum itu pun sudah ada. Sebelum itu pun sudah ada, sampai kemarin juga Bang Hotman menghubungi Doktif. Apakah mungkin ada perdamaian? Dan Doktif katakan tidak akan ada perdamaian sebelum ratusan miliar uang masyarakat yang dia ambil dikembalikan ke masyarakat. Itu hak masyarakat,” ujar Doktif.

Doktif menekankan bahwa pengembalian uang kepada konsumen menjadi satu-satunya syarat perdamaian. “Betul, betul,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap ini telah disampaikan sejak awal pelaporan kepada pihak Richard Lee melalui rekan sejawatnya. “Dari awal juga sudah jauh sebelum ini, dari mulai awal pelaporan Doktif sudah menyampaikan ke Dokter Rossi sebagai sahabatnya. Doktif sudah menyampaikan, jika memang ingin damai, ya bukan ke Doktif ganti ruginya, tapi ke masyarakat yang sudah dia rugikan. Dan itu jumlahnya ratusan miliar ya, jadi silakan,” pungkas Doktif.

Advertisement

Tanggapan atas Laporan Balik

Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menyinggung laporan balik yang dilayangkan Richard Lee terhadap dirinya di Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap Doktif sempat ditunda.

“Betul. Jadi Doktif minta penundaan di tanggal 22,” ujarnya.

Doktif menegaskan, permintaan penundaan tersebut bukan bentuk mangkir dari proses hukum, melainkan upaya meminta keadilan yang sama. Ia mencontohkan bahwa Richard Lee sebelumnya juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya karena Doktif kemarin kan melihat dia juga meminta penundaan dari tanggal 23 Desember 2025, dia meminta penundaan di tanggal 7 Januari 2026. Padahal dia undang-undangnya itu kan ancamannya 12 tahun plus 5, ya dia bisa melakukan penundaan. Begitupun dengan Doktif. Doktif juga meminta penundaan. Jadi kita meminta hal yang sama, keadilan yang sama. Jadi bukan mangkir, tapi meminta penundaan sesuai dengan apa yang dia lakukan sebelumnya,” ungkapnya.

Advertisement