Celebrity

Doktif Tolak Berdamai dengan Richard Lee, Sebut Penetapan Tersangka Upaya Menekan

Advertisement

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Doktif dengan tegas menolak tawaran perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee, meskipun keduanya kini sama-sama berstatus tersangka.

Tawaran ‘Tukar Guling’ Kasus Ditolak

Kuasa hukum Richard Lee, Jefry, sempat menawarkan opsi untuk saling mencabut laporan. Doktif diminta mencabut laporan di Polda Metro Jaya, sementara Richard Lee akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Doktif.

“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin gak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ (Polda Metro Jaya), kita nanti cabut di Jakarta Selatan’. Langsung jawaban Doktif ora sudi!” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Merasa Ditekan dan Integritas Profesi Diusik

Doktif mengungkapkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan upaya untuk menekan dirinya agar mau berdamai. Ia merasa strategi tersebut tidak akan berhasil dan tetap pada pendiriannya untuk memproses laporan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif TSK (tersangka) UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut PMJ. Jangan berharap itu terjadi, itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegas Doktif.

Bagi Doktif, kasus ini bukan lagi sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut integritas profesi dokter yang menurutnya telah dirusak oleh tindakan Richard Lee. Ia merasa telah berupaya mengingatkan Richard Lee sejak awal, namun justru terus diserang.

Advertisement

Tantangan Adu Data di Pengadilan

Doktif justru menantang Richard Lee untuk beradu data secara terbuka di pengadilan. Ia mendesak agar kasus hukum ini segera diproses hingga tahap P21 (lengkap) agar kebenaran dapat terungkap di hadapan hukum dan masyarakat.

“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali, Doktif berharap kamu akan ditahan untuk next panggilan berikutnya. Jalani saja prosesnya karena ini akan diawasi oleh masyarakat. Kita enak bongkarnya di pengadilan!” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini bermula dari konten-konten investigatif Doktif yang membongkar dugaan ketidaksesuaian isi kandungan (overclaim) pada produk kecantikan milik Richard Lee, salah satunya adalah White Tomato. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ketegangan memuncak di akhir tahun 2025 ketika keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, sementara Doktif menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polres Jaksel.

Advertisement