Dokter Richard Lee dan seorang konten kreator yang dikenal sebagai Doktif kini sama-sama berstatus tersangka terkait laporan yang saling mereka ajukan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Doktif sendiri di Polda Metro Jaya.
Doktif Tak Gentar, Siap Buka-bukaan di Sidang
Menanggapi status tersangkanya, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2025).
Doktif menceritakan bahwa awal mula kasus ini bermula dari konten yang dibuatnya untuk mempertanyakan legalitas praktik dr Richard Lee. Ia mengaku mendatangi klinik kecantikan Richard Lee di Palembang sebagai pasien dengan identitas asli untuk membuktikan dugaannya.
Pertanyakan Legalitas dan Harga Layanan Klinik
Ketertarikan Doktif mendatangi klinik tersebut didasari oleh harga layanan yang dinilainya tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa prosedur stem cell umumnya mematok biaya ratusan juta rupiah. “Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Saat berada di lokasi, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik (SIP) dr Richard Lee yang terpampang. Berdasarkan pengamatannya, Doktif menduga telah terjadi penipuan terhadap konsumen dan mempertanyakan kepemilikan SIP dr Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter wajib memasang SIP di tempat yang mudah dilihat oleh pasien. Doktif juga mengungkapkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui bahwa prosedur yang ditawarkan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome‘,” bebernya.
Proses Hukum dan Upaya Mediasi
Penetapan status tersangka terhadap Doktif dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Dwi dalam keterangannya pada Kamis (25/12/2025).
Sementara itu, upaya mediasi antara dr Richard Lee dan Doktif yang sempat dijadwalkan oleh kepolisian pada 6 Januari 2026 tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.






