Jakarta – Organisasi Doktif mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026) untuk meminta pengawasan terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee. Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya.
Permohonan Pengawasan Sidang Praperadilan
Doktif, yang sebelumnya melaporkan Richard Lee, berharap Komisi Yudisial dapat mengawasi jalannya persidangan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim,” ujar perwakilan Doktif di kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Permohonan pengawasan ini diajukan secara spesifik terkait sidang praperadilan atas pelaporan terhadap Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. “Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Keberatan Atas Penetapan Tersangka
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan karena merasa keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Doktif.
Harapan Terhadap Majelis Hakim
Doktif menyebutkan bahwa kemungkinan perkara praperadilan ini akan ditangani oleh Hakim Eli. “Kemungkinan kalau nggak salah hakimnya adalah yang mulia Ibu Eli kalau nggak salah,” katanya.
Meskipun demikian, Doktif menegaskan bahwa permohonan pengawasan ke KY bukan karena keraguan terhadap independensi hakim. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. “Nah di sini Doktif mau minta pengawasan kepada Komisi Yudisial agar terang benderang, transparan gitu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus ya, nggak akan mungkin bisa meleng gitu,” ungkapnya.
Edukasi Hukum dan Hak Warga Negara
Doktif menilai permintaan pengawasan ini merupakan hak setiap warga negara sekaligus sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. “Tapi yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga. Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial,” bebernya.






