Celebrity

Doktif Minta Komisi Yudisial Awasi Praperadilan Richard Lee, Soroti Transparansi Peradilan

Advertisement

Jakarta – Doktif bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini diambil menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terhadap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses Hukum Richard Lee dan Permohonan Pengawasan

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif. Doktif menyatakan kedatangannya ke Komisi Yudisial bertujuan untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan Richard Lee.

“Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” kata Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).

Harapan Transparansi dan Pencegahan Praktik Menyimpang

Menurut Doktif, permohonan pengawalan ini diajukan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang. Ia meyakini hakim akan bertindak adil, namun pengawasan dari KY diharapkan dapat meningkatkan transparansi.

“Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” ujarnya.

Advertisement

Doktif juga menekankan bahwa langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai fungsi pengawasan KY terhadap hakim. “Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Doktif memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 2 Februari 2026 mendatang.

“Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” tegasnya.

Advertisement