Jakarta – Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz mendesak agar dokter kecantikan Richard Lee segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan yang diajukan Doktif pada 2 Desember 2024 lalu kini berujung pada penetapan tersangka terhadap Richard Lee.
Ancaman Hukuman Berat
Doktif menilai ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, yaitu di atas lima tahun penjara. “Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Tegas Terhadap Semua Pelaku
Doktif juga meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard Lee. “Ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya, memperlakukan yang sama ya,” ujarnya.
Menurut Doktif, dengan ancaman hukuman tersebut serta barang bukti yang diklaim lebih dari dua, seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee. “Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan,” katanya.
Tak Ada Ruang Damai
Doktif menegaskan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini dan meminta Richard Lee bersikap jujur dalam proses hukum. “Nggak ada kata maaf. Mau bohongi penyidik juga, pasti akan ketahuan,” pungkasnya.
Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, ada ketimpangan jika Richard Lee tidak ditahan. “Nikita dengan Rp 4 miliar ditahan dugaannya, sedangkan DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok nggak ditahan?” ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
(Video: Momen Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya)






